Rabu, 23 Januari 2013

Sensus Pertanian 2013 (ST2013) Tanggamus

Sensus Pertanian 2013 (ST2013) Tanggamus

 

 

Kegiatan Sensus Pertanian pada Tahun 2013 atau yang selanjutnya disingkat menjadi ST2013 adalah Kegiatan Sensus Sepuluh Tahunan yang ke-enam;  Sensus Pertanian dilaksanakan pada tahun tahun yang berakhiran 3, misalnya Tahun 1993 dan 2003.
Sensus pertanian di Indonesia telah dilaksanakan selama lima kali, yaitu pada tahun 1963, 1973, 1983, 1993, dan 2003. Sensus pertanian yang ke-6 akan dilakukan pada tahun 2013 dengan tema "Menyediakan Informasi untuk Masa Depan Petani yang Lebih Baik".
ST2013 merupakan kegiatan besar sehingga pelaksanaannya harus dilakukan dalam beberapa tahapan, baik dalam persiapan maupun pelaksanaannya. Persiapan ST2013 sudah dimulai dari tahun 2010 sampai tahun 2012, sedangkan pelaksanaan ST2013 akan dilakukan pada tahun 2013 dan 2014. Rangkain pelaksanaan ST2013 dimulai dengan pencacahan lengkap (listing) pada tahun 2013 kemudian dilanjutkan dengan Survei Pendapatan Rumah Tangga Pertanian (SPP) pada tahun yang sama dan Survei Sub sekor di tahun 2014. 

Adapun Tujuan dari Pelaksanaan Sensus Pertanian 2013 yang bertema "MENYEDIAKAN INFORMASI UNTUK MASA DEPAN PETANI YANG LEBIH BAIK" adalah:
  1. Mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat supaya diperoleh gambaran yang jelas tentang struktur pertanian di Indonesia.
  2. Mendapatkan kerangka sampel (sampling frame) yang dapat dijadikan landasan pengambilan sampel untuk survei-survei pertanian rutin.
  3. Memperoleh berbagai informasi tentang populasi rumah tangga usaha pertanian, rumah tangga petani gurem, jumlah pohon dan ternak, distribusi penguasaan dan pengusahaan lahan menurut golongan luas dan sebagainya. Hasil pencacahan lengkap ST2013 juga akan digunakan sebagai angka patokan (benchmarks) untuk memperbaiki perkiraan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. 
Sedangkan Cakupan Kegiatan Sensus Pertanian 2013 ini adalah:
  1. Sub Sektor tanaman pangan (padi dan palawija); 
  2. Sub Sektor tanaman hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat); 
  3. Sub Sektor tanaman perkebunan; 
  4. Sub Sektor peternakan; 
  5. Sub Sektor budidaya dan penangkapan ikan; 
  6. Sub sektortanaman kehutanan, perburuan, penangkapan atau penangkaran satwa liar, dan pemungutan hasil hutan.
Dari sisi Cakupan Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesi, sedangkan dari Cakupan Populasi adalah perusahaan berbadan hukum, perusahaan tidak berbadan hukum atau bukan usaha rumah tangga (pesantren, seminari, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain yang mengusahakan pertanian), dan usaha pertanian di rumah tangga.

Info Selengkapnya  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Ngomel (Ngomong Via Email)