Kegiatan Sensus Pertanian pada Tahun 2013 atau yang selanjutnya disingkat menjadi ST2013 adalah Kegiatan Sensus Sepuluh Tahunan yang ke-enam; Sensus Pertanian dilaksanakan pada tahun tahun yang berakhiran 3, misalnya Tahun 1993 dan 2003.
Sensus pertanian di Indonesia telah dilaksanakan selama
lima kali, yaitu pada tahun 1963, 1973, 1983, 1993, dan 2003. Sensus
pertanian yang ke-6 akan dilakukan pada tahun 2013 dengan tema
"Menyediakan Informasi untuk Masa Depan Petani yang Lebih Baik".
ST2013 merupakan kegiatan besar sehingga pelaksanaannya
harus dilakukan dalam beberapa tahapan, baik dalam persiapan maupun
pelaksanaannya. Persiapan ST2013 sudah dimulai dari tahun 2010 sampai
tahun 2012, sedangkan pelaksanaan ST2013 akan dilakukan pada tahun 2013
dan 2014. Rangkain pelaksanaan ST2013 dimulai dengan pencacahan lengkap
(listing) pada tahun 2013 kemudian dilanjutkan dengan Survei Pendapatan
Rumah Tangga Pertanian (SPP) pada tahun yang sama dan Survei Sub sekor
di tahun 2014.
Adapun Tujuan dari Pelaksanaan Sensus Pertanian 2013 yang bertema "MENYEDIAKAN INFORMASI UNTUK MASA DEPAN PETANI YANG LEBIH BAIK" adalah:
- Mendapatkan data statistik pertanian yang
lengkap dan akurat supaya diperoleh gambaran yang jelas tentang struktur
pertanian di Indonesia.
- Mendapatkan kerangka sampel (sampling frame)
yang dapat dijadikan landasan pengambilan sampel untuk survei-survei
pertanian rutin.
- Memperoleh berbagai informasi tentang populasi
rumah tangga usaha pertanian, rumah tangga petani gurem, jumlah pohon
dan ternak, distribusi penguasaan dan pengusahaan lahan menurut golongan
luas dan sebagainya. Hasil pencacahan lengkap ST2013 juga akan
digunakan sebagai angka patokan (benchmarks) untuk memperbaiki perkiraan
produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan,
peternakan dan perikanan.
Sedangkan Cakupan Kegiatan Sensus Pertanian 2013 ini adalah:
- Sub Sektor tanaman pangan (padi dan
palawija);
- Sub Sektor tanaman hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias,
dan tanaman obat);
- Sub Sektor tanaman perkebunan;
- Sub Sektor peternakan;
- Sub Sektor budidaya
dan penangkapan ikan;
- Sub sektortanaman kehutanan, perburuan, penangkapan atau
penangkaran satwa liar, dan pemungutan hasil hutan.
Dari sisi Cakupan Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesi, sedangkan dari Cakupan Populasi adalah
perusahaan berbadan hukum, perusahaan
tidak berbadan hukum atau
bukan
usaha rumah tangga (pesantren, seminari, lembaga pemasyarakatan, dan
lain-lain yang mengusahakan pertanian), dan
usaha pertanian di rumah
tangga.
Info Selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Ngomel (Ngomong Via Email)