Jumat, 23 Januari 2015

Raskin, Penduduk Miskin dan Pemerataan

Raskin, Penduduk Miskin dan Pemerataan

RASKIN; Beras Bersubsidi yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah merupakan Program pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada Rumah Tangga Sasaran (RTS).

Apa tujuan Program Raskin?
Program Raskin bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.Lebih jauh, program raskin bertujuan untuk membantu kelompok miskindan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala. Efektivitas Raskin sebagai perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan sangat bergantung pada kecupan nilai transfer pendapatan dan ketepatan sasaran kepada kelompok miskin dan rentan.

Siapa yang berhak menerima beras Raskin?
Rumah tangga yang berhak menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin, adalah rumah tangga yang terdapat dalam data yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan disahkan oleh Kemenko Kesra RI. Tahun 2012, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 17,5juta RTS-PM dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia (kelompok miskin dan rentan miskin).Sedangkan untuk tahun 2013, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 15,5 juta RTS-PM. Jumlah RTS-PM Program Raskin nasional tahun 2014 adalah sebanyak 15.530.897 rumah tangga (tidak mengalami perubahan dari tahun 2013), yaitu rumah tangga yang menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai penanda kepesertaannya, atau Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) untuk rumah tangga pengganti hasil musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel)
Sejogyanya beras "RASKIN" ini hanya diperuntukkan bagi beberapa Rumah Tangga yang namanya sudah termasuk dalam daftar Nama Rumah Tangga Sasaran (RTS) namun dalam pelaksanaannya ada yang Dibagi Habis secara merata untuk semua Rumah Tangga "miskin"yang berdomisili di suatu wilayah Desa/Dusun/RW/RT tersebut, sehingga dapat dikatakan semua Rumah Tangga "miskin" Mendapatkan Jatah RASKIN tersebut. 

Sumber utama Basis Data Terpadu adalah Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 (PPLS 2011) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diserahterimakan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).Sekali lagi perlu diperjelas bahwa bahwa BPS melakukan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) ini pada tahun 2011 yang tentunya seiring dengan berjalannya waktu telah banyak terjadim perubahan dinamika perekonomian di suatu wilayah.  Mengingat dinamika yang sangat cepat berubah tersebut, tentunya proses Pemutakhiran Data menjadi sangat Penting.

Tim Koordinasi Raskin perlu mengadakan musyawarah desa (mudes)/musyawarah kelurahan (muskel)yang melibatkan aparat desa/kelurahan, kelompok masyarakat desa/kelurahan, dan perwakilan RTS-PM Raskin dari setiap Satuan Lingkungan Setempat (SLS) setingkat dusun atau RW untuk menetapkan kebijakan lokal, yaitu:
  1. Verifikasi dan pemutakhiran RTS-PM yang terdapat dalam DPM.
  2. RTS-PM yang kepala rumah tangganya sudah meninggal dapat digantikan oleh salah satu anggota rumah tangganya. Untuk RTS-PM tunggalyang sudah meninggal, pindah alamat keluar desa/kelurahan, atau yang dinilai tidak layak sebagai penerima Raskin, maka digantikan oleh rumah tangga lainnya yang dinilai layak.
  3. Rumah tangga yang dinilai layak untuk menggantikan RTS-PM pada butir di atas adalah diprioritaskan kepada rumah tangga miskin yang memiliki anggota rumah tangga lebih besar, terdiri dari: balita dan anak usia sekolah, kepala rumah tangganya perempuan, kondisi fisik rumahnya tidak layak huni, berpenghasilan paling rendah dan tidak tetap.
  4. Pelaksanaan musyawarah dapat dilakukan sepanjang tahun berjalan sesuai dengan kebutuhan.Apabila setelah dilakukan verifikasi dan pemutakhiran daftar RTS-PM di desa/kelurahan terdapat perubahan pagu RTS-PM di dua desa/kelurahan atau lebih di dalam satu kecamatan yang sama, makadilakukan musyawarah kecamatan (muscam) yang bertujuan untuk koordinasi penyesuaian pagu antardesa/kelurahan dengan tidak mengubah jumlah pagu kecamatan tersebut.
  5. Hasil mudes/muskel dan muscam dimasukkan dalam Form Rekap Pengganti (FRP) RTS-PM dan dilaporkan secara berjenjang kepada TNP2K. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Ngomel (Ngomong Via Email)